Rabu, 20 Oktober 2010

Soal No.2

Jawaban Untuk Soal No 2.A s/d 2.E

2. Ketentuan Sarbanes-Oxley

Sarbanes-Oxley Act 2002 memiliki dampak yang cukup serius bagi perusahaan yang listed di Bursa Saham Amerika Serikat (NYSE dan NASDAQ) dan berbagai profesi penunjang pasar modal. Pihak-pihak yang kena dampak langsung dan memperoleh tambahan beban/tugas atas diberlakukan Sarbanes-Oxley Act diantaranya:
1 Akuntan publik bersertifikat (Certified Public Accoun¬tants -CPA) dan Kantor Akuntan Publik yang memeriksa perusahaan publik Amerika Serikat (AS), baik berada dalam yuridikasi AS maupun tidak;
2 Perusahaan yang listed di bursa Amerika Serikat (terutama manajemen, termasuk dewan perusahaan, direksi, karyawan, dan pemegang saham);
3 Pengacara yang berpraktik untuk perusahaan publik;
4 Perantara, penyalur, investor perbankan serta analis keuangan.


Apa saja yang diatur ?
Sarbox terdiri dari 11 judul atau bagian dan dijabarkan lagi dalam 66 sectionyang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana, sebagai berikut: .
TITLE I : PUBLIC COMPANY ACCOUNTING OVERSIGHT BOARD (9 section)
TITLE II : AUDITOR INDEPENDENCE (9 section)
TITLE III : CORPORATE RESPONSIBILITY (8 section)
TITLE IV : ENHANCED FINANCIAL DISCLOSURES (9 section)
TITLE V : ANALYST CONFLICTS OF INTEREST (1 section)
TITLE VI : COMMISSION RESOURCES AND AUTHORITY (4 section)
TITLE VII : STUDIES AND REPORTS (5 section)
TITLE VIII : CORPORATE AND CRIMINAL FRAUD ACCOUNTABILITY (7 section)
TITLE IX : WHITE-COLLAR CRIME PENALTY ENHANCEMENTS (6 section)
TITLE X : CORPORATE TAX RETURNS (1 section)
TITLE XI : CORPORATE FRAUD AND ACCOUNTABILITY (7 section)

Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance; yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:
1 Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
2 Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit dan pihak manajemen
3 Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan
4 Mendefinisikan jasa non-audit yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien
5 Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud
6 Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest
7 Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru.


a. Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB)
Dewan ini dibentuk berdasarkan amanat Sarbanes-Oxley Act Title I. PCAOB dibentuk untuk mengawasi proses penyusunan, pemeriksaan dan pelaporan laporan keuangan perusahaan publik di Amerika Serikat. Dewan ini mempunyai 5 orang anggota yang dipilih oleh SEC setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan (Secretary of Treasury) dan Gubernur Bank Sentral (Chairman of the Federal Reserve Board). Masa tugas dari badan tersebut adalah 5 tahun dan dapat tidak dapat dipilih lagi setelah dua periode. Terdapat pembatasan atas keanggotaan tersebut, yaitu hanya dua orang CPA yang boleh menjadi anggota Badan ini pada waktu yang bersamaan, dan mereka tidak boleh berpraktik sebagai CPA selama 5 tahun terakhir sebelum menjabat sebagai anggota PCAOB.


 HUKUMAN ATAS PELANGGARAN

PELANGGARAN HUKUMAN
1.Pengubahan, penghancuran, penyembunyian catatan apapun dengan maksud untuk menghambat proses investigasi yang sedang dilakukan pemerintah :
Denda dan/atau hukuman penjara maksimal 10 tahun.

2.Kertas kerja audit dan hasil reviewnya tidak disimpan selama (paling sedikit) lima tahun :
Denda dan/atau hukuman penjara maksimal 5 tahun.

3.Siapapun yang secara sadar melakukan atau berupaya untuk melakukan penipuan terhadap pembeli saham:
Denda dan/atau hukuman penjara maksimal 10 tahun.

4.Setiap CEO atau CFO yang karena kelalaiannya menyebabkan ketidak sesuaian antara isi pernyataan yang diberikan berkai¬tan dengan pelaporan Keuangan dan isi laporan keuangan itu sendiri :
Denda sampai $1,000,000 dan/atau 10 tahun penjara.

5.Sengaja memberikan isi pernyataan yang berbeda dengan isi laporan keuangan :
Denda sampai $5 juta dan/atau 20 tahun penjara

6.Dua atau lebih orang yang berkonspirasi untuk melakukan kecurangan atau menipu pemerintah :
Denda dan/atau hukuman penjara sampai dengan 10 tahun.

7.Setiap orang yang sengaja mengubah, menghancurkan, menyembunyikart catatan atau dokumen apapun dengan maksud merusak keutuhan catatan atau dokumen yang digunakan secara resmi :
Denda dan/atau hukuman penjara sampai dengan 20 tahun.

8.Penipuan melalui surat dan media elektron-ik.Pelanggaran terhadap pelaksanaan keten¬tuan Employee Retirement Income Security Act (ERISA) :
Hukuman penjara 20 tahun.Lama hukuman bervariasi tergantung jenis pelanggaran.

Sumber: Sarbanes-Oxley Act of 2002 and New York City Office of the Comptroller

Konsep Pengendalian
Pada dasarnya SOA menuntut implementasi internal control yang baik atas 3 (tiga) hal yang sangat erat kaitannya dengan GCG, yaitu:
a. Transparansi (transparency), menuntut kemampuan untuk dapat ditelusuri (treaceability) dan dapat diaudit dari setiap proses dan aktivitas yang terkait dengan pelaporan keuangan
b. Akuntabilitas (accountability), menuntut kejelasan dan ketiadaan benturan kepentingan (conflict of interest) atas informasi apa dan siapa yang bertanggung jawab. Selain itu, menjamin hak akses atas informasi dan rentang pengambilan keputusan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab terkait.
c. Keterukuran (measurability), bertujuan memberikan basis pengukuran untuk perbaikan secara berkelanjutan).
Untuk mengimplementasi SOA, perusahaan dan lingkungannya perlu menjalankan hal berikut:
a. Pertama, melakukan pemisahan fungsi yaitu pengaturan ruang lingkup tanggung jawab dan kewenangan serta akses pemakai (user) atas informasi perusahaan. Hal ini untuk menjaga independensi antara manajemen perusahaan, auditor, penyedia jasa non audit, Komite Audit, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan
b. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama yang terkait dengan implementasi pengendalian internal termasuk masalah kewenangan akses yang lebih luas kepada Departemen Audit Internal (Satuan Pengawasan Intern).
c. Ketiga, menjaga integritas atas siklus pelaporan keuangan. Dalam hal ini, perusahaan dapat menerapkan pemrosesan data secara elektronik (Electronic Data Processing) dalam pelaporan keuangannya serta meminimalisasi aktivitas atau proses-proses transaksi & pelaporan keuangan secara manual.
d. Keempat, penegakan sanksi yang tegas atas setiap pelanggaran atas aturan yang dilakukan.
Dari keseluruhan Sarbanes Oxley Act, terdapat dua bagian yang mengatur mengenai internal control, dan sering dibahas, yaitu Section 302 dan Section 404. Seksi 404 secara khusus memberikan perhatian kepada internal kontrol perusahaan atas laporan keuangannya.




Section 404 ‘Management Assessments of Internal Controls’
1. Setiap laporan tahunan yang diserahkan kepada Securities Exchange Commission harus berisi laporan internal control, yang akan:
a. Menyatakan tanggung jawab manajemen untuk membuat dan menjaga struktur dan prosedur internal control yang cukup untuk pelaporan keuangan.
b. Berisi penilaian efektivitas struktur dan prosedur internal control pada akhir tahun fiscal perusahaan.
2. Setiap kantor akuntan publik beregister yang menyiapkan atau mengeluarkan laporan audit bagi perusahaan harus menguji dan melaporkan penilaian kecukupan dan efektivitas struktur dan prosedur internal control yang dibuat oleh manajemen perusahaan sebagai bagian dari audit laporan keuangan menurut standar atestasi.
Sedangkan dalam Section 302, CEO dan CFO secara personal harus menerangkan dengan sebenarnya (certify) bahwa mereka bertanggung jawab untuk prosedur dan control yang diungkapkan. Tiap laporan triwulan harus berisi pernyataan bahwa mereka telah melaksanakan evaluasi design dan efektivitas control. Eksekutif yang menyatakan juga harus menyatakan bahwa mereka mengungkapkan kepada Komite Audit dan auditor independen mengenai kekurangan/kelemahan pengendalian yang signifikan, kelemahan material, dan tindakan fraud. SEC juga mengusulkan persyaratan sertifikasi yang diperluas yang memasukkan prosedur dan internal control untuk pelaporan keuangan, selain persyaratan terkait pengungkapan control dan prosedur.

Sumber : http://dito-gudboy.blogspot.com/2010/03/sarbanes-oxley-act.html

    Bostelman (2005:15) menyatakan bahwa proses pengendalian internal atas pelaporan keuangan (internal controls over financial reporting) harus mencakup tiga elemen, yaitu:
a. Pemeliharaan dokumentasi yang akurat, wajar, dan dalam rincian yang memadai yang mencerminkan transaksi dan disposisi aset
b. Keyakinan yang memadai atas pencatatan transaksi sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum
c. Keyakinan yang memadai terhadap tindakan prevention atau detection pada hak akuisisi, penggunaan, atau disposisi asset perusahaan TELKOM presentation to HCGA (2007:16) internal control perusahaan dilaksanakan pada beberapa level kontrol, yaitu:
a. Entity level control
Soft control, pengendalian yang dilakukan oleh top manajemen, seperti: komitmen dari pimpinan puncak, etika bisnis, dan corporate governance.
b. Transactional level control
Hard control/physical control, pengendalian di dalam proses dan sistem untuk mengawali, mencatat, melaksanakan, dan melaporkan transaksi yang telah dilakukan. Dengan kata lain, pengendalian internal level transaksional melibatkan serangkaian aktivitas yang secara umum bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh akun signifikan beserta risiko dan pengendalian terkait telah diidentifikasi, dilaksanakan, dan diuji secara memadai sehingga efektivitasnya dapat terukur.
c. IT General control
Pengendalian atas aplikasi dan sistem pemeliharaan software dan keamanan akses dalam program aplikasi dan data perusahaan, yang disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab karyawan.


PENGARUHNYA TERHADAP AUDITOR IT:

mengharuskan para eksekutif keuangan senior mengungkapkan berbagai laporan baik kelemahan kelemahan yang terjadi di dalam perusahaan baik material ataupun tidak. Dengan adanya hal ini berdampak pada auditor TI yang harus mengevaluasi, menilai, dan melaporkan ke pihak manajemen sesuai dengan undang undang S-OX.

PENGARUH TERHADAP AUDITOR INTERNAL
a. Tanggung jawab manajemen terhadap internal controls over financial reporting (ICOFR)
b. Atestasi manajemen terhadap efektifitas internal control over financial reporting (ICOFR) berdasarkan pengujian yang dilakukan
c. Auditor harus melakukan atestasi dan melaporkan evaluasi atas laporan manajemen Menurut Bostelman (2005:31), “Internal control over financial reporting is a process designed to provide reasonable assurance regarding the reliability of financial reporting and the preparation of financial statements for external purposes in accordance with generally accepted accounting principles.”

Sumber : http://www.ittelkom.ac.id/library/index.php?view=article&catid=25%3Aindustri&id=446%3Asarbanes-oxley-act&option=com_content&Itemid=15

PENGARUH TERHADAP AUDITOR KEUANGAN
  Membentuk  suatu Public Company Accounting Oversight Board  (PCAOB)  yang
anggotanya  independen  dan  ditunjuk   oleh  Securities  Exchange  Commission
(SEC) [section 101].
  Melarang   KAP  yang  sedang  melakukan  audit   melaksanakan  juga  jasa
pelayanan non-audit pada klien yang sama. [section 201]
  Adanya kewajiban rotasi bagi KAP maupun partner in-charge  dari KAP (dibatasi
lima tahun) dalam  melakukan audit  bagi klien yang sama.[section 203]
  Auditors  harus  melapor  kepada  komite  audit  (KA)  dan  tidak  saja  kepada
manajemen. [section 204]
  KA harus terdiri dari anggota independen. [section 301]
KA bertanggung  jawab untuk penunjukan dan penyupervisian auditor.  [section 301]
Pengungkapan  secara  lengkap  hal-hal   lepas  neraca  (off  balance  sheet)  yang
material. Dan  ini harus dinyatakan secara eksplisit dalam  “diskusi dan analisis
manajemen”. [section 401]
Laporan  keuangan  tahunan  harus  menyertakan   pernyataan  mengenai
tanggung jawab manajemen atas Internal control (IC) dan asesmen manajemen
terhadap kondisi IC yang ada di perusahaan. [section 404].
KA bertanggung  jawab untuk penunjukan dan penyupervisian auditor.
Pengungkapan  secara  lengkap  hal-hal   lepas  neraca  (off  balance  sheet)  yang
material. Dan  ini harus dinyatakan secara eksplisit dalam  “diskusi dan analisis
manajemen”. [section 401]
Laporan  keuangan  tahunan  harus  menyertakan   pernyataan  mengenai
tanggung jawab manajemen atas Internal control (IC) dan asesmen manajemen
terhadap kondisi IC yang ada di perusahaan. [section 404].
Sumber : http://www.lmfeui.com/data/S-OX%20Indonesia%20utk.%20Majalah.pdf 

Soal No.1

Jawanban Untuk No 1.A s/d 1.G

1.A
 
Saat ini saja di Indonesia sudah ada dua jenis sertifikasi selain sertifikasi internasional yang juga dilakukan di Indonesia yaitu CIA (certified internal auditor).
*. Qualified Internal Auditor (QIA)
QIA adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan simbol profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia. QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur-unsur organisasi profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern , The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing. Sampai saat ini, YPIA adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA.
Gelar QIA dapat diperoleh oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatihan / ujian sertifikasi dan dinyatakan lulus yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, sebagai berikut :
  1. Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar I.
  2. Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar II
  3. Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan I
  4. Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan II
  5. Pelatihan Audit Intern Tingkat Manajerial.
*. Professional Internal Auditor (PIA)
Pusat Pengembangan Akuntansi & Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PPAK STAN) memberikan pengakuan berupa pemberian sertifikat Professional Internal Auditor (PIA) terhadap peserta Pendidikan & Pelatihan (diklat) auditor internal yang telah menyelesaikan 5 tahapan diklat auditor internal yaitu :
1). Diklat Dasar-dasar Audit.
2). Diklat Audit Operasional.
3). Diklat Psikologi dan Komunikasi Audit.
4). Diklat Audit Kecurangan.
5). Diklat Pengelolaan Tugas-tugas Audit.
Selain kepada peserta diklat yang telah mengikuti kelima tahapan diklat tersebut, sertifikat Professional Internal Auditor juga diberikan bagi para Kepala Satuan Pengawas Intern dan Kepala Badan Pengawas Daerah yang telah mengikuti Diklat Khusus yang diselenggarakan oleh PPAK STAN.
 
 
1.B
 
Profesi audit internal memiliki Persyaratan profesi yang harus ditaati dan dijalankan oleh segenap auditor internal. Kode etik tersebut memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal.
Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal (2004) telah menetapkan kode etik bagi para auditor internal  yang terdiri dari 10 hal sebagai berikut :
  • Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, obyektivitas dan kesanggupan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.
  • Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
  • Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.
  • Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menibulkan konflik dengan kepentingan organisasinya atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara obyektif.
  • Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
  • Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
  • Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal.
  • Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya.
  • Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
  • Auditor internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.
1.C
 
Profesi auditor internal sangat dibutuhkan oleh suatu organisasi apapun, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan asing, pemerintahan, lembaga pendidikan dan Organisasi Nir Laba. Dalam melakukan rekrutmen terhadap tenaga auditor internal untuk suatu organisasi, selain dapat diambil dari karyawan / staf dari bagian / Divisi lain, juga diperoleh dari pihak luar organisasi,  baik yang telah berpengalaman maupun yang baru lulus dari perguruan tinggi (fresh graduate). Persaingan untuk memperebutkan posisi auditor internal ternyata lebih ketat dibandingkan posisi tenaga staf akuntansi (accounting staff) atau auditor untuk Kantor Akuntan Publik (KAP), sebab auditor internal dapat diperebutkan oleh lulusan dari berbagai disiplin ilmu serta berbagai pengalaman kerja.
 
1.D 
 
Saat ini di Indonesia sudah ada tiga organisasi profesi yang berkaitan dengan internal audit.  Banyaknya organisasi ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap profesi ini sudah sangat besar. Organisasi profesi tersebut adalah sebagai berikut:
a. Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK SPI)
Forum ini awalnya bernama FKSPI BUMN/BUMD karena anggotanya para auditor internal yang bekerja pada Satuan Pengawasan Intern (SPI) di BUMN/BUMD. Sehubungan dengan keanggotaan yang terbuka bagi auditor intern yang bekerja di sektor perusahaan swasta, multi nasional maupun asing maka berubah menjadi FK SPI.
b. Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII)
Organisasi ini menghimpun para auditor internal yang telah memiliki gelar Qualified Internal Auditor (QIA).
c. Asosiasi Auditor Internal (AAI)
Anggota AAI tersebar di seluruh Indonesia baik yang berasal dari BUMN/BUMD/Swasta. AAI juga membuka keanggotaan dengan auditor internal dari perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dan perusahaan baik BUMN/BUMD maupun privat.
AAI akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Auditor Internal untuk meningkatkan penguasaan auditor atas pengetahuan dan komptensi teknis dibidang pelaporan keuangan (financial reporting), Corporate Governance, dan pengawasan perusahaan (corporate control). Juga dalam hal Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention), Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation). Ke depan AAI akan menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSF) untuk profesi auditor internal.
1.E
1).  Menyediakan wadah untuk meningkatkan kompetensi dan integritas anggota secara berkesinambungan;
2).  Mendorong pemberdayakan fungsi dan peran auditor internal;
3).  Meningkatkan kualitas auditor internal sesuai tuntutan perkembangan lingkungan dan standar profesi;
4).  Membangun komitmen anggota dalam pengembangan profesionalisme audit intern.

1.F

Sampoerna Strategic Square
Level 18 & 30 South Tower
Jl. Jend. Sudirman kav. 45-46
Jakarta 12930
Indonesia

1.G

Menurut Saya Tidak terdapat organisasi keanggotaan untuk mahasiswa, sehingga saya tidak dapat merincikan berapa biaya yang dikeluarkan.